Akta Jual Beli Rumah di Solo: Panduan Lengkap Syarat, Proses, dan Biayanya

Dalam transaksi jual beli properti, Akta Jual Beli (AJB) memiliki peran penting sebagai bukti sah atas perpindahan kepemilikan rumah. Bagi calon pembeli rumah di Solo, memahami prosedur dan regulasi terkait AJB sangat penting agar proses jual beli berjalan lancar dan aman secara hukum. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang syarat, proses, dan biaya pembuatan Akad Jual Beli rumah di Solo.

akta jual beli rumah di solo

Apa Itu Akta Jual Beli Rumah?

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menegaskan bahwa terjadi transaksi jual beli rumah antara penjual dan pembeli. AJB bukan sertifikat kepemilikan tanah, tetapi merupakan syarat utama sebelum sertifikat dialihkan atas nama pembeli.

Syarat Pembuatan Akta Jual Beli Rumah di Solo

Sebelum AJB dibuat, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak:

  • Dokumen dari Penjual:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB)
    • Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) terbaru
    • Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Dokumen dari Pembeli:
    • KTP dan KK
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Bukti pembayaran harga rumah

Proses Pembuatan Akta Jual Beli di Solo

Pembuatan AJB di Solo melibatkan beberapa tahapan yang harus dilakukan secara resmi di hadapan PPAT:

  1. Pemeriksaan Dokumen: PPAT akan meneliti kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa tanah atau rumah tidak dalam sengketa.
  2. Pembuatan dan Penandatanganan AJB: Setelah semua dokumen lengkap, penjual dan pembeli menandatangani AJB di hadapan PPAT.
  3. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pembeli wajib melunasi BPHTB sebelum AJB bisa diproses lebih lanjut.
  4. Pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN): Setelah AJB selesai, proses balik nama sertifikat ke nama pembeli dilakukan di BPN.

Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Rumah

Biaya yang harus disiapkan dalam pembuatan AJB di Solo terdiri dari beberapa komponen utama:

  • Jasa Notaris atau PPAT: Biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.
  • BPHTB: Sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
  • Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penjual: Sebesar 2,5% dari nilai transaksi.

Faktor yang mempengaruhi biaya AJB di Solo antara lain harga properti, lokasi tanah, dan kebijakan notaris atau PPAT yang bersangkutan.

Rekomendasi Perumahan di Solo

Jika Anda sedang mencari hunian berkualitas dengan proses jual beli yang aman, berikut adalah beberapa rekomendasi perumahan di Solo yang bisa menjadi pilihan Anda:

Citra Buana Residence

Perumahan modern di Colomadu yang menawarkan:

  • Tipe Rumah: 1 lantai (50/70) & 2 lantai (78/70)
  • Fasilitas: Playground, taman, aula warga, keamanan 24 jam
  • Keunggulan: Lingkungan sudah terbentuk, instalasi listrik & internet bawah tanah, jalan lebar 8 meter.

Citra Buana Residence 2

Hunian premium dengan desain bergaya Korea:

  • Tipe Rumah: 1 lantai (50/70) & 2 lantai (91/70)
  • Fasilitas: Taman luas, playground, aula warga, keamanan 24 jam
  • Keunggulan: Arsitektur split level, jalan lebar 8 meter, instalasi listrik bawah tanah

Permata Buana Residence

Pilihan ideal bagi Anda yang ingin desain rumah fleksibel:

  • Tipe Rumah: Luas tanah bervariasi, bebas desain
  • Fasilitas: Fasum masjid, lapangan, ping-pong sport corner
  • Keunggulan: Lingkungan sudah terbentuk, lokasi strategis, lebar jalan luas

Royale Palem Hijau

Perumahan eksklusif dengan konsep private cluster:

  • Tipe Rumah: 1 lantai (97/180) & 2 lantai (130/180)
  • Fasilitas: Taman, keamanan 24 jam, automatic gate control
  • Keunggulan: One gate system, dekat fasilitas publik

Mau Rumah di Solo yang Bebas Sengketa? Cek Tips Ini!

Akta Jual Beli rumah di Solo merupakan dokumen krusial yang harus diproses dengan benar agar transaksi properti sah secara hukum. Pastikan semua dokumen lengkap dan periksa legalitas tanah sebelum melakukan transaksi. Sebagai tips tambahan, selalu gunakan jasa notaris atau PPAT yang terpercaya untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *