Beli Rumah Warisan? Ini 5 Hal Legal yang Harus Kamu Pastikan!

Rumah warisan seringkali menjadi aset berharga yang ditawarkan kepada pasar properti. Namun, banyak calon pembeli yang tidak menyadari bahwa Rumah Warisan Legal yakni status hukum rumah warisan berbeda dengan rumah biasa. Tanpa legalitas yang lengkap, rumah warisan bisa menjadi bom waktu yang menyulitkan Anda dalam proses jual beli, perizinan, hingga pengurusan sertifikat.

Agar Anda tidak terjebak dalam transaksi berisiko, berikut ini adalah 5 hal legal yang wajib dipastikan sebelum membeli rumah warisan:Rumah Warisan Legal

1. Pastikan Status Sertifikat Tanah Sudah Dibalik Nama

Langkah pertama dalam membeli rumah warisan adalah mengecek apakah sertifikat kepemilikan sudah dibalik nama ke ahli waris. Banyak rumah warisan yang masih tercatat atas nama pewaris yang telah meninggal dunia. Kondisi ini bisa menyulitkan proses jual beli atau pengajuan KPR.

Pastikan sertifikat sudah atas nama ahli waris yang sah dan dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.

2. Minta Salinan Surat Keterangan Ahli Waris

Sebelum transaksi dilakukan, Anda berhak meminta surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh notaris atau kelurahan setempat. Dokumen ini menjadi bukti hukum siapa saja yang berhak atas rumah tersebut.

Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, pastikan semua pihak telah menyetujui penjualan dan menandatangani dokumen terkait.

3. Telusuri Apakah Rumah Bebas dari Sengketa atau Utang

Banyak rumah warisan yang tanpa disadari masih memiliki masalah hukum, seperti sengketa antar keluarga, atau bahkan dijaminkan untuk pinjaman. Anda wajib menelusuri apakah rumah tersebut:

  • Tidak dalam status sitaan
  • Tidak menjadi jaminan bank
  • Bebas dari gugatan pihak lain

Lakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan, jika perlu, gunakan jasa notaris independen.

4. Periksa Tunggakan Pajak dan Biaya Terkait

Jangan lupa memastikan tidak ada tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau biaya lainnya, seperti IPL jika berada di kawasan perumahan. Rumah dengan tunggakan pajak berpotensi menyulitkan proses jual beli, balik nama, atau pengajuan surat legalitas baru.

5. Gunakan Notaris & PPAT Resmi untuk Legalitas Transaksi

Agar rumah warisan legal secara penuh, proses jual beli harus dilakukan melalui notaris/PPAT resmi. Notaris akan membantu Anda menyusun Akta Jual Beli (AJB), balik nama, hingga pengurusan ke BPN. Hindari transaksi informal atau hanya bermodal kwitansi—karena tidak memiliki kekuatan hukum!

Rumah Warisan Legal = Investasi Aman dan Menguntungkan

Membeli rumah warisan bisa menjadi langkah cerdas jika Anda teliti dari awal. Pastikan semua aspek legalitas terpenuhi, agar Anda terhindar dari konflik hukum dan bisa memanfaatkan properti tersebut untuk hunian, investasi, maupun disewakan.

Ingin Rumah yang Siap Huni dan Legalitas Terjamin?

PT Puri Alam Sentosa hadir sebagai solusi properti tepercaya dengan proyek-proyek berkualitas dan legalitas yang jelas. Kami memahami pentingnya kenyamanan dan keamanan hukum dalam pembelian properti. Kunjungi purialamsentosa.com untuk informasi lengkap proyek perumahan kami dan jadwalkan kunjungan hari ini.

Hubungi tim marketing kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!

0 replies

Trackbacks & Pingbacks

  1. […] 5 Hal Legal Mengenai Rumah Warisan yang dibeli […]

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *