Ciri-Ciri Rumah di Solo Bermasalah Legalitas sebelum membeli
Membeli rumah di Solo adalah impian banyak orang. Kota budaya ini menawarkan lokasi yang strategis dan nilai investasi yang menjanjikan. Rumah dengan dokumen bermasalah bisa menjadi mimpi buruk finansial di masa depan. Berikut Ciri-Ciri Rumah di Solo Bermasalah Legalitas sebelum Anda menandatangani akta jual beli.
1. Harga Terlalu Murah di Lokasi Premium
Ini adalah sinyal bahaya pertama dan paling sering muncul. Jika Anda menemukan penawaran rumah di solo dengan lokasi strategis dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Anda harus curiga rumah itu bermasalah.
Ciri-ciri mencurigakan:
- Harga yang ditawarkan 30-50% lebih murah dari properti sejenis di lingkungan yang sama.
- Penjual mendesak agar transaksi dilakukan cepat tanpa memberikan waktu untuk pemeriksaan dokumen.
- Alasan diskon yang diberikan tidak masuk akal atau terlalu mengada-ada.
2. Sertifikat Masih Berupa HGB, Bukan SHM
Di Indonesia, status kepemilikan tertinggi adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) memberikan hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 20-30 tahun), dan perlu diperpanjang.
Ciri-ciri mencurigakan:
- Penjual bersikeras bahwa HGB sama saja dengan SHM.
- Jangka waktu HGB sudah sangat mepet (tinggal 1-2 tahun) namun penjual tidak bersedia mengurus perpanjangan.
3. Ketidaksesuaian antara Bangunan dan IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen krusial yang memastikan rumah di solo dibangun sesuai peruntukan dan peraturan pemerintah daerah setempat agar tidak bermasalah.
Ciri-ciri mencurigakan:
- Bangunan fisik berbeda drastis dengan deskripsi di IMB (misalnya, di IMB rumah 1 lantai, tapi fisik sudah diubah menjadi 2 lantai tanpa IMB baru).
- Rumah telah direnovasi total, namun penjual tidak bisa menunjukkan IMB Perubahan.
- Rumah berada di kawasan hijau atau kawasan yang peruntukannya bukan untuk permukiman, namun memiliki IMB.
4. Penjual Tidak Mampu Menunjukkan Bukti Pelunasan Pajak
Setiap transaksi dan kepemilikan properti dikenakan pajak. Penjual yang jujur harus mampu menunjukkan bukti pembayaran pajak yang relevan.
Ciri-ciri mencurigakan:
- Tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) menumpuk selama bertahun-tahun.
- Penjual tidak memiliki bukti lunasnya Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli properti sebelumnya (jika penjualnya adalah pengembang).
- Nama di sertifikat berbeda dengan nama yang membayar PBB terakhir.
5. Terindikasi Properti Warisan yang Belum Dibagi
Properti warisan yang dijual tanpa penyelesaian administrasi yang jelas dari ahli waris memiliki risiko sengketa yang sangat tinggi.
Ciri-ciri mencurigakan:
- Penjual adalah salah satu dari banyak ahli waris, dan tidak ada surat persetujuan tertulis dari ahli waris lainnya.
- Nama di sertifikat masih atas nama almarhum, dan belum ada Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah.
- Terkesan adanya konflik atau perbedaan pendapat di antara anggota keluarga penjual terkait penjualan rumah tersebut.
Pastikan semua ahli waris yang namanya tercantum dalam SKW ikut menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT.
Jangan ambil risiko dengan properti bermasalah! Pilih Puri Alam Sentosa, developer terpercaya dengan jaminan sertifikat dan IMB lengkap.
Konsultasikan Rencana Beli Rumah Aman Anda SEKARANG dan dapatkan update unit terbaru dengan dokumen yang bersih!
📞 0895 1717 0707
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!