Masa HGB Perumahan Solo Habis, Tanah Jadi Milik Siapa?
Banyak calon pembeli masih bingung soal HGB Perumahan Solo dan siapa pemilik tanah setelah masa berlakunya habis. Artikel ini akan membahas tentang hal tersebut dan agar anda lebih paham sebelum membeli properti.
Ketika HGB Perumahan Solo Habis, Tanah Milik Siapa?
Secara hukum, ketika HGB perumahan Solo habis dan tidak diperpanjang:
- Tanah kembali kepada pemilik asal (biasanya negara)
- Bangunan menjadi milik pemilik tanah
- Pemegang HGB kehilangan haknya
Namun, pemegang HGB memiliki hak prioritas untuk memperpanjang minimal 2 tahun sebelum masa berlaku habis. Masa berlaku HGB adalah 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun lagi (total maksimal 80 tahun).
Perbedaan HGB dan Hak Milik
HGB (Hak Guna Bangunan):
- Ada jangka waktu terbatas
- Perlu perpanjangan berkala dengan biaya jutaan rupiah
- Nilai jual lebih rendah
Sertifikat Hak Milik (SHM):
- Kepemilikan permanen tanpa masa berlaku
- Tidak perlu perpanjangan selamanya
- Nilai investasi lebih tinggi
Risiko Membeli Properti HGB
Pertimbangkan risiko ini sebelum membeli HGB perumahan Solo:
- Repot mengurus perpanjangan setiap 20-30 tahun
- Biaya perpanjangan mencapai puluhan juta rupiah
- Ketidakpastian jika perpanjangan ditolak
- Kesulitan mendapat KPR jika sisa masa HGB pendek
Solusi Terbaik: Pilih Perumahan dengan Hak Milik di Royale Palem Hijau
Daripada khawatir soal masa berlaku HGB yang bisa habis dan perlu diperpanjang, kini anda bisa memiliki rumah di Solo dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlaku selamanya. Royale Palem Hijau, persembahan dari PT Puri Alam Sentosa, hadir sebagai perumahan berkonsep private cluster dengan legalitas permanen bebas dari risiko perpanjangan, sekaligus menjamin kepemilikan penuh atas properti anda.
Royale Palem Hijau dirancang dengan gaya mid-century yang elegan, memadukan desain modern, lingkungan hijau, dan lokasi strategis di kawasan berkembang Solo. Konsep hunian ini juga memaksimalkan sirkulasi udara alami, pencahayaan optimal, serta kenyamanan ruang yang fungsional, menjadikannya hunian yang bukan hanya indah dipandang, tetapi juga nyaman untuk ditinggali.
Dengan Royale Palem Hijau, anda mendapatkan kepastian hukum, kenyamanan tinggal, dan nilai investasi jangka panjang dalam satu paket.
Kesimpulan
Ketika masa HGB habis, tanah kembali ke pemilik asal jika tidak diperpanjang. Meskipun ada hak prioritas perpanjangan, prosesnya tetap memerlukan biaya besar dan waktu. Untuk menghindari kerumitan tersebut, pilih perumahan Solo dengan Sertifikat Hak Milik seperti Royale Palem Hijau, yang memberikan ketenangan dan kepemilikan permanen.
Hubungi tim marketing PT Puri Alam Sentosa melalui website untuk informasi lengkap mengenai harga, promo spesial, dan skema pembayaran.











Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!