Nasib Konsumen Jika Pengembang Perumahan Solo Bangkrut
Banyak calon pembeli merasa cemas mengenai keberlanjutan hunian mereka. Apa yang sebenarnya terjadi jika pengembang perumahan Solo dinyatakan pailit tepat setelah proses serah terima unit dilakukan? Secara hukum, posisi Anda sebenarnya sudah cukup kuat, namun ada beberapa detail krusial yang wajib dipahami.

Status Kepemilikan dan Legalitas
Pertama-tama, Anda tidak perlu panik mengenai status bangunan. Jika proses serah terima telah selesai dan Akta Jual Beli (AJB) sudah ditandatangani, maka hak milik telah berpindah sepenuhnya. Oleh karena itu, aset rumah Anda tidak dapat disita oleh kurator untuk menutupi utang perusahaan pengembang karena statusnya bukan lagi aset milik developer perumahan Solo tersebut.
Dampak pada Fasilitas Umum dan Sosial
Meskipun rumah aman, tantangan biasanya muncul pada pengelolaan lingkungan. Jika developer perumahan Solo bangkrut sebelum menyerahkan Fasum/Fasos kepada Pemerintah Kota (Pemkot), maka:
-
Perawatan Jalan & Drainase: Beban perawatan berpindah ke swadaya warga.
-
Keamanan & Kebersihan: Iuran warga harus dikelola secara mandiri melalui RT/RW.
-
Penerangan Jalan: Pengajuan listrik publik mungkin memerlukan birokrasi ekstra tanpa bantuan pengembang.
Baca Juga: 5 Manfaat Drainase Yang Baik Untuk Perumahan di Solo
Masalah Garansi atau Retensi
Selain itu, hal yang paling terdampak adalah masa retensi. Biasanya, pengembang memberikan garansi perbaikan selama 3 hingga 6 bulan. Namun, jika perusahaan bangkrut, Anda otomatis kehilangan hak klaim perbaikan gratis. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk melakukan pengecekan fisik secara mendalam saat checklist serah terima pertama kali.
Langkah Antisipasi
Sebagai kesimpulan, meskipun secara legalitas rumah Anda aman, aspek pemeliharaan lingkungan akan menjadi tanggung jawab penghuni sepenuhnya. Jadi, pastikan Anda memilih developer perumahan Solo dengan rekam jejak finansial yang sehat untuk menghindari risiko ini di masa depan.
-
Segera Pecah Sertifikat: Pastikan SHM sudah atas nama Anda, bukan sertifikat induk.
-
Waduk Warga: Bentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) atau paguyuban warga untuk mengelola lingkungan secara kolektif.
-
Cek Legalitas: Pilihlah pengembang perumahan Solo yang memiliki rekam jejak keuangan sehat dan tergabung dalam asosiasi resmi seperti REI atau APERSI.
Baca Juga: Kenali SHM dan HGB Sebelum Beli Rumah
Segera hubungi kami untuk info selengkapnya melalui purialamsentosa.com











Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!