Pemerintah Kota Surakarta resmi menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 sebagai landasan hukum baru terkait legalitas rumah dan bangunan gedung mulai tahun 2025. Regulasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan penataan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perkembangan tata kota modern. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai izin pendirian bangunan, klasifikasi gedung, serta tata cara pengurusan dokumen legalitas rumah. Bagi masyarakat Solo, memahami isi dan implikasi dari peraturan ini sangat penting agar tidak terjebak dalam persoalan hukum atau sengketa kepemilikan properti di masa mendatang.
Tag Archive for: aturan IMB rumah
Memahami Perubahan Regulasi IMB ke PBG di Solo
Bagi Anda yang berencana membeli atau membangun rumah di Solo, memahami aturan IMB rumah Solo sangat penting. Sebelumnya, setiap bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bukti legalitas pendiriannya. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, IMB telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lantas, bagaimana dampaknya bagi pemilik rumah dan calon pembeli properti di Solo?
ALAMAT KAMI
Jl. Danliris No.98, Sawah, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57174
JAM KANTOR
Senin-Minggu: 8:30-16:30
KONTAK KAMI
Office
(0271) 727546
Whatsapp Office
+62 895 17170707


