Fenomena serangan mafia tanah kini menjadi perhatian serius bagi banyak pemilik rumah, properti, dan ahli hukum terutama di Solo. Kasus ini mencuat seiring dengan meningkatnya nilai jual objek pajak di wilayah Jawa Tengah. Banyak warga melaporkan kehilangan hak milik secara mendadak tanpa adanya proses jual beli yang sah. Situasi ini memicu kekhawatiran kolektif di tengah masyarakat yang sedang membangun aset masa depan mereka.
Tag Archive for: mafia tanah
Masih banyak orang terutama keluarga baru yang baru saja membeli rumah di Solo khawatir akan ancaman mafia tanah yang sering luput diperhatikan calon pembeli. Ketidaktahuan soal legalitas tanah bisa berujung pada sengketa yang panjang, stres, bahkan kerugian finansial yang besar dan tak terduga.
Masyarakat Solo dan sekitarnya kini harus lebih waspada dalam memilih aset properti. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen tanah adat seperti Girik dan Letter C resmi tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah per 2 Februari 2026. Oleh karena itu, memiliki SHM rumah Solo 2026 yang valid menjadi syarat mutlak agar aset Anda tidak kehilangan kekuatan hukumnya.
ALAMAT KAMI
Jl. Danliris No.98, Sawah, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57174
JAM KANTOR
Senin-Minggu: 8:30-16:30
KONTAK KAMI
Office
(0271) 727546
Whatsapp Office
+62 895 17170707



