Pernah menunda bayar Pajak Bumi dan Bangunan karena merasa nominalnya tidak besar? Hati-hati banyak pemilik rumah, baru menyadari risikonya ketika denda rumah di Solo mulai muncul dan mengganggu alokasi keuangan bulanan. Padahal, telat bayar PBB bukan sebatas soal denda saja, tapi juga berhubungan dengan keamanan hukum dan nilai aset properti Anda.
Tag Archive for: pajak properti Solo
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang wajib dibayar saat membeli rumah di Solo. Artikel ini membahas perhitungan, aturan terbaru, serta cara pembayaran BPHTB agar pembeli dan investor properti tidak mengalami kendala hukum.
ALAMAT KAMI
Jl. Danliris No.98, Sawah, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57174
JAM KANTOR
Senin-Minggu: 8:30-16:30
KONTAK KAMI
Office
(0271) 727546
Whatsapp Office
+62 895 17170707


