Masyarakat Solo dan sekitarnya kini harus lebih waspada dalam memilih aset properti. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen tanah adat seperti Girik dan Letter C resmi tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah per 2 Februari 2026. Oleh karena itu, memiliki SHM rumah Solo 2026 yang valid menjadi syarat mutlak agar aset Anda tidak kehilangan kekuatan hukumnya.
Tag Archive for: shm rumah 2026
ALAMAT KAMI
Jl. Danliris No.98, Sawah, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57174
JAM KANTOR
Senin-Minggu: 8:30-16:30
KONTAK KAMI
Office
(0271) 727546
Whatsapp Office
+62 895 17170707

