Pemerintah Kota Surakarta resmi menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 sebagai landasan hukum baru terkait legalitas rumah dan bangunan gedung mulai tahun 2025. Regulasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan penataan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perkembangan tata kota modern. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai izin pendirian bangunan, klasifikasi gedung, serta tata cara pengurusan dokumen legalitas rumah. Bagi masyarakat Solo, memahami isi dan implikasi dari peraturan ini sangat penting agar tidak terjebak dalam persoalan hukum atau sengketa kepemilikan properti di masa mendatang.

Mengapa Legalitas Rumah di Solo Penting untuk Diketahui?
Membeli rumah bukan hanya soal menemukan tempat yang nyaman dan sesuai anggaran, tetapi juga soal memastikan bahwa properti tersebut memiliki legalitas yang jelas. Di Solo, seperti halnya di kota lain, legalitas rumah menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga. Tanpa dokumen yang sah seperti SHM dan IMB, Anda berisiko menghadapi sengketa tanah, kesulitan dalam mengajukan KPR, bahkan kerugian finansial jangka panjang. Oleh karena itu, mengetahui dan memastikan legalitas rumah di Solo adalah langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum memutuskan untuk membeli rumah, agar investasi Anda aman dan masa depan properti Anda terjamin.
Dokumen Legal yang Harus Dimiliki Rumah di Solo
Membeli rumah merupakan langkah besar yang memerlukan perhatian ekstra, khususnya dalam hal legalitas properti. Di Solo, seperti di daerah lainnya, ada sejumlah dokumen penting yang harus dipastikan ada untuk menjamin bahwa rumah yang Anda beli atau huni memiliki status hukum yang sah. Berikut merupakan dokumen legal yang harus dimiliki:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pengganti PBG
Langkah-Langkah Memastikan Legalitas Rumah Sebelum Membeli
Memastikan legalitas rumah sebelum membeli sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa legalitas rumah:
- Periksa Sertifikat Tanah
- Cek Status Tanah dan Bangunan di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Verifikasi Identitas Pemilik
- Periksa Pajak dan Pembayaran BPHTB
- Pastikan Rumah Bebas dari Sengketa
- Periksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Cek Keaslian dan Legalitas Perjanjian Jual Beli
- Cek Rencana Tata Ruang
- Minta Bukti Penguasaan Fisik
- Gunakan Jasa Profesional
Cara Mengecek Legalitas Rumah Secara Mandiri
Untuk mengecek legalitas rumah secara mandiri di Indonesia, kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut:
- Periksa Sertifikat Tanah
- Cek di Kantor Pertanahan/BPN (Badan Pertanahan Nasional)
- Cek IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Cek Izin Peruntukan Lahan
- Cek Pajak dan Tagihan
- Periksa Riwayat Transaksi dan Legalitas Penjual
- Gunakan Jasa Notaris/PPAT jika ragu
Risiko Hukum Jika Mengabaikan Legalitas Rumah di Solo
Mengabaikan legalitas rumah di Solo (atau di mana pun di Indonesia) bisa menimbulkan risiko hukum dan kerugian finansial yang serius. Berikut adalah risiko hukum yang paling umum jika kamu membeli atau menempati rumah tanpa legalitas jelas di Solo:
- Kehilangan Hak Kepemilikan
- Pembongkaran oleh Pemerintah
- Tidak Bisa Dialihkan atau Dijual Kembali
- Masuk dalam Zona yang Tidak Sesuai
- Tidak Bisa Mengakses Layanan Publik
Tips Rumah Bebas Sengketa
Perubahan Regulasi Rumah di Solo Berdasarkan Perda 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Perda No. 4/2024) merupakan regulasi terbaru yang menggantikan Perda sebelumnya, yaitu Perda No. 8/2016 tentang Bangunan Gedung dan Perda No. 2/2018 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Perda ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan bangunan gedung, antara lain:
-
Ketentuan Umum: Menetapkan definisi dan ruang lingkup penyelenggaraan bangunan gedung.
-
Fungsi dan Klasifikasi Gedung: Mengatur klasifikasi bangunan gedung berdasarkan fungsi dan skala, serta standar teknis yang harus dipenuhi.
-
Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Menyusun prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan gedung.
-
Peran Masyarakat: Memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.
-
Pembinaan dan Pengawasan: Menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup: Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan peralihan dari peraturan sebelumnya dan ketentuan penutup lainnya.
Trackbacks & Pingbacks
[…] Baca juga: Wajib tau peraturan baru rumah di Solo […]
[…] Peraturan Baru Legalitas Rumah di Solo […]
[…] Baca Juga: Wajib Tahu Peraturan Baru Legalitas Rumah di Solo Tahun 2025! […]
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!