Developer Perumahan di Solo: Wajib Cek Rekam Jejak!
Membeli rumah di Solo seringkali menjadi keputusan finansial terbesar dalam hidup. Sayangnya, banyak pembeli yang hanya terpesona oleh brosur cantik atau harga promo tanpa menyelidiki siapa sosok di balik proyek tersebut. Risikonya tidak main-main. Mulai dari pembangunan mangkrak, spesifikasi yang diturunkan diam-diam hingga sertifikat yang tak kunjung terbit. Kunci untuk menghindari mimpi buruk ini adalah melakukan ‘investigasi’ mandiri. Sebelum kamu membayar uang tanda jadi, lakukan pengecekan rekam jejak (track record) wajib cek rekam developer perumahan di Solo dengan langkah-langkah berikut.
1. Cek Jejak Digital dan Eksistensi Kantor Fisik
Langkah pertama adalah verifikasi identitas. Developer profesional pasti memiliki jejak digital yang jelas. Cek website resmi, media sosial dan ulasan di Google Maps. Perhatikan apakah mereka aktif merespons pertanyaan konsumen. Selanjutnya, pastikan mereka memiliki kantor fisik yang representatif. Kantor bukan sekadar tempat kerja tapi bukti keseriusan bisnis. Developer kredibel seperti PT Puri Alam Sentosa selalu memiliki kantor pusat yang jelas dan terbuka bagi calon pembeli yang ingin berkonsultasi.
2. Tinjau Proyek yang Sudah Diserahterimakan
Ini adalah ujian yang paling valid. Jangan hanya melihat gambar 3D proyek yang akan dibangun. Kamu wajib cek developer perumahan di solo dengan meminta daftar proyek yang sudah selesai dibangun dan diserahterimakan. Kunjungi lokasi proyek lama tersebut. Perhatikan kondisi bangunannya setelah beberapa tahun. Apakah fasilitas catnya atau lingkungannya masih bagus? Melihat proyek lama memberikan gambaran nyata tentang standar kualitas jangka panjang developer tersebut. Kami selalu bangga mengajak calon pembeli melihat portofolio proyek kami yang telah dihuni sebagai bukti komitmen kualitas.
3. Verifikasi Legalitas Lahan dan Perusahaan
Baca Juga: Panduan legalitas perumahan di Solo
Developer yang benar tidak akan tersinggung jika kamu menanyakan legalitas. Tanyakan dua hal utama:
-
Status Lahan: Apakah sertifikat sudah atas nama PT developer? Apakah sudah pecah per kavling?
-
Perizinan: Apakah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah terbit untuk proyek tersebut?
Keterbukaan dalam menunjukkan dokumen ini adalah tanda “lampu hijau” bahwa developer perumahan di Solo tersebut amanah.
4. Cek Kerjasama Perbankan (PKS KPR)
Ini adalah cara cek termudah namun sangat ampuh. Tanyakan bank apa saja yang bekerjasama untuk KPR di proyek tersebut. Bank melakukan proses audit yang sangat ketat terhadap legalitas dan bonafiditas developer sebelum menyetujui Perjanjian Kerjasama (PKS). Jika sebuah proyek didukung oleh banyak bank ternama (BUMN dan Swasta), itu artinya legalitas developer tersebut sudah terverifikasi oleh tim hukum bank.
Jadilah Pembeli yang Kritis !
Jangan pernah ragu untuk menjadi kritis dan banyak bertanya. Developer yang baik tidak akan menutupi fakta, melainkan akan membantu mengedukasi pembelinya. Jika kamu sedang mencari perumahan di Solo dan ingin memastikan investasimu aman di tangan yang tepat, mari berdiskusi. Kami siap menunjukkan rekam jejak dan legalitas kami secara transparan.












Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!