Awas, Tanah Warisan Bisa Diambil Negara! Kamu Harus Tahu

Banyak orang belum sadar bahwa tanah warisan yang tidak diurus dengan baik bisa diambil alih oleh negara. Ini bukan sekadar ancaman, tapi kenyataan hukum yang sering terjadi di Indonesia. Jika ahli waris tidak segera mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, tidak membuat surat keterangan waris, atau menunggak pajak tanah warisan, maka tanah tersebut berpotensi dianggap sebagai tanah terlantar oleh pemerintah.

tanah warisan diambil negara

Apa Saja Penyebab Tanah Warisan Bisa Diambil Negara?

Secara hukum, tanah warisan yang tidak memiliki kepastian hukum bisa dikategorikan sebagai tanah tidak bertuan. Dalam banyak kasus, negara mengambil alih tanah warisan karena:

  • Sertifikat tanah masih atas nama pewaris yang sudah meninggal.

  • Tidak ada proses balik nama ke ahli waris di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  • Ahli waris tidak membuat surat keterangan waris sebagai bukti legal.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dibayar bertahun-tahun.

  • Terjadi sengketa tanah warisan antarkeluarga yang tidak diselesaikan.

  • Tanah dibiarkan kosong atau tidak dimanfaatkan → dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), negara berhak mengambil alih tanah yang ditelantarkan atau tidak jelas kepemilikannya.

Cara Mengurus Tanah Warisan Agar Tidak Diambil Negara

Agar tidak kehilangan hak atas tanah warisan, berikut langkah-langkah yang wajib dilakukan:

Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)

Bisa dibuat di kelurahan (untuk WNI biasa), atau ke notaris (jika non-pribumi atau status hukum khusus).

Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di BPN

Siapkan dokumen: SKW, KTP ahli waris, KK, surat kematian pewaris, sertifikat asli, dan bukti lunas PBB.

Bayar Pajak Tanah Warisan secara Rutin

Pastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayar setiap tahun agar tanah tidak dianggap tidak aktif.

Pasang Plang Kepemilikan dan Rawat Tanah

Menandakan tanah dikelola dan dimiliki oleh pihak tertentu. Ini mencegah klaim pihak luar dan status sebagai tanah terlantar.

Selesaikan Sengketa Tanah Warisan Secara Hukum

Gunakan mediasi atau pengadilan jika terjadi konflik antarkeluarga.

Tanah warisan bukan hanya warisan fisik, tapi juga tanggung jawab hukum. Jika tidak diurus dengan baik, tanah warisan bisa diambil negara karena dianggap terlantar atau tidak memiliki kepemilikan yang sah. Jangan tunggu sampai terlambat. Segera urus surat waris, balik nama sertifikat tanah, dan pastikan pajaknya selalu dibayar.

Ingat, cara mengurus tanah warisan dengan benar akan menyelamatkan aset keluarga untuk generasi selanjutnya.

Peraturan Baru Legalitas Rumah di Solo

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *