Mau Beli Rumah Pertama? Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan!

Beli rumah pertama adalah langkah besar dalam kehidupan, terutama bagi pasangan muda yang baru memulai perjalanan bersama. Namun, sebelum menandatangani kontrak, penting untuk memahami berbagai dokumen yang harus dipersiapkan agar proses pembelian berjalan lancar dan aman. Artikel ini akan membantu Anda mengenali dokumen-dokumen penting yang diperlukan dalam transaksi properti.

dokumen-beli-rumah-pertama

Ini Baru Dimulai

Ian dan Selly adalah pasangan muda yang baru menikah dan ingin memiliki rumah sendiri. Setelah mencari berbagai opsi, mereka akhirnya menemukan hunian impian mereka di sebuah kawasan perumahan modern. Namun, perjalanan mereka tidak semulus yang dibayangkan. Saat akan mengajukan KPR, mereka menyadari bahwa ada beberapa dokumen penting yang belum mereka siapkan.

Suatu hari, mereka mengunjungi kantor pengembang untuk berkonsultasi. Petugas pengembang menjelaskan bahwa mereka perlu menyiapkan beberapa dokumen agar proses pembelian rumah berjalan lancar. Ian dan Selly pun mulai mengumpulkan semua berkas yang dibutuhkan, agar tidak mengalami kendala di tengah jalan. Beli rumah pertama ini menjadi momen yang sudah mereka tunggu-tunggu sejak lama.

Berikut Persiapan Dokumen untuk Beli Rumah Pertama Kamu

1. Kartu Identitas dan NPWP

Sebagai syarat utama dalam transaksi jual beli rumah, Ian dan Selly wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen ini dibutuhkan baik untuk proses verifikasi identitas maupun pengurusan pajak properti.

2. Surat Nikah (Jika Sudah Menikah)

Sebagai pasangan muda yang baru menikah, surat nikah menjadi salah satu dokumen wajib. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa kepemilikan rumah dapat dicatat atas nama keduanya dan tidak menimbulkan kendala hukum di kemudian hari.

3. Slip Gaji dan Rekening Koran

Ian, yang bekerja sebagai karyawan swasta, diminta untuk menyerahkan slip gaji tiga bulan terakhir dan rekening koran sebagai bukti kemampuannya dalam membayar cicilan KPR. Mereka pun segera mengajukan dokumen ini ke pihak bank untuk mempercepat proses persetujuan.

4. Surat Keterangan Kerja atau SIUP (Bagi Wirausaha)

Karena Selly menjalankan usaha online, ia perlu menyertakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bukti bahwa ia memiliki penghasilan tetap. Berkat informasi dari pengembang, mereka segera mengurus dokumen tersebut agar proses pengajuan KPR tidak terhambat.

5. Sertifikat Tanah dan IMB

Saat menginspeksi rumah yang akan dibeli, Aryo dan Selly memastikan bahwa properti tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini penting untuk menjamin legalitas rumah yang mereka beli.

6. Akta Jual Beli (AJB) dan Pajak-Pajak Properti

Akta Jual Beli (AJB) menjadi dokumen yang mereka siapkan bersama notaris untuk menyelesaikan transaksi secara resmi. Selain itu, mereka memastikan pajak properti seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah dilunasi sebelum akad jual beli dilakukan.

Berkat perencanaan yang matang dan informasi yang tepat, Ian dan Selly akhirnya berhasil memiliki rumah impian mereka tanpa kendala berarti. Kisah mereka menunjukkan betapa pentingnya memahami dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pembelian rumah.

Jika Anda ingin memiliki pengalaman pembelian rumah yang mudah dan aman seperti Ian dan Selly, PT Puri Alam Sentosa siap membantu Anda! Kunjungi Puri Alam Sentosa untuk menemukan hunian impian Anda dan dapatkan panduan lengkap dalam proses pembelian properti. Jangan tunda lagi! Segera hubungi kami dan wujudkan rumah pertama Anda sekarang juga!

Baca juga: Keluarga Muda The Series

Dari Kontrak ke Rumah Sendiri

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *