Girik Hangus di 2026? Panduan Hukum untuk Pembeli Rumah Solo

Isu mengenai girik yang disebut-sebut tidak berlaku lagi di tahun 2026 mulai membuat banyak calon pembeli properti khawatir. Penting untuk memahami fakta hukum yang sebenarnya agar pembeli rumah Solo tidak salah langkah dalam mengambil keputusan investasi.

pembeli rumah solo
Apa Itu Girik?

Secara historis, girik merupakan bukti pembayaran pajak tanah yang digunakan pada masa lalu, terutama sebelum sistem administrasi pertanahan modern berjalan seperti sekarang.

Girik sering dijadikan tanda penguasaan tanah secara turun-temurun dan banyak ditemukan pada tanah warisan atau lahan lama yang belum didaftarkan secara resmi.

Namun, perlu dipahami bahwa girik bukanlah sertifikat hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum penuh. Dalam sistem pertanahan Indonesia saat ini, bukti kepemilikan yang paling kuat adalah sertifikat resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar di kantor pertanahan.

Girik hanya dapat berfungsi sebagai alas hak atau dasar untuk mengajukan proses sertifikasi tanah menjadi sertifikat resmi.

Apakah Girik Tidak Berlaku di 2026?

Sampai saat ini, tidak ada regulasi yang menyatakan bahwa girik otomatis tidak berlaku atau hangus pada tahun 2026. Informasi yang beredar sering kali merupakan kesalahpahaman terhadap kebijakan pemerintah yang mendorong percepatan pendaftaran tanah.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, setiap hak atas tanah perlu didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan pentingnya legalisasi dan pencatatan hak atas tanah secara resmi.

Artinya, girik masih bisa digunakan sebagai dasar untuk mengurus sertifikat, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum sekuat sertifikat yang sudah terdaftar. Jadi, bukan berarti girik tidak berlaku lagi di 2026, melainkan pemerintah mendorong agar tanah-tanah yang masih berstatus girik segera ditingkatkan menjadi sertifikat demi menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

Risiko Membeli Tanah atau Rumah dengan Girik Bagi Pembeli Rumah Solo

Bagi Anda yang sedang berburu rumah Solo, memahami status legalitas tanah adalah langkah yang sangat penting. Properti dengan girik memang biasanya ditawarkan dengan harga lebih rendah, tetapi ada beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan.

Tanah girik lebih rentan terhadap sengketa kepemilikan karena belum memiliki kepastian hukum yang kuat. Jika terjadi klaim dari pihak lain, proses pembuktian bisa menjadi lebih panjang dan kompleks.

Selain itu, bank umumnya tidak menerima tanah girik sebagai agunan KPR sebelum statusnya disertifikatkan. Proses peningkatan status menjadi sertifikat juga membutuhkan waktu, biaya, serta kelengkapan dokumen yang tidak sedikit.

Karena itu, calon pembeli perlu lebih teliti dan, bila perlu, berkonsultasi dengan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga: Pentingnya Notaris dan PPAT di Perumahan Solo

Sedang mencari rumah Solo dengan legalitas aman dan sertifikat jelas? Percayakan pilihan hunian Anda kepada PT Puri Alam Sentosa yang menghadirkan properti berkualitas dengan dokumen lengkap dan proses transparan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *