Mau Beli Perumahan Solo? Kenali Dulu Istilah Properti Ini!
Banyak orang yang ingin membeli perumahan Solo seringkali masih kebingungan dengan berbagai istilah dalam dunia properti. Padahal, memahami istilah ini bisa membantu calon pembeli lebih paham dan lebih berhati-hati dalam membuat keputusan sehinnga terhindar dari kesalahpahaman selama proses pembelian.
1. KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Istilah paling sering muncul saat membeli rumah adalah KPR. Ini adalah fasilitas pembiayaan dari bank yang membantu calon pembeli mencicil rumah dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya, tenor KPR berkisar antara 5 hingga 20 tahun, dengan bunga yang bisa tetap (fixed) atau mengambang (floating).
Penting untuk menyesuaikan tenor dan cicilan dengan kemampuan finansial agar pembelian rumah tetap aman dan nyaman.
2. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Sebelum transaksi rumah resmi dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB), biasanya calon pembeli dan penjual menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kesepakatan awal antara kedua pihak bahwa rumah tersebut akan dijual dan dibeli dengan ketentuan yang telah disepakati.
PPJB umumnya mencantumkan harga, jadwal pembayaran, serta tenggat waktu pengurusan dokumen hukum.
Perjanjian ini juga melindungi hak pembeli apabila proses balik nama atau pembangunan rumah masih berlangsung.
PPJB dapat dibuat di hadapan notaris, namun dalam beberapa kasus juga dilakukan secara internal oleh pihak developer sebagai bagian dari proses administrasi.
3. AJB (Akta Jual Beli)
AJB adalah dokumen resmi yang membuktikan perpindahan hak atas tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli.
Dokumen ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menjadi dasar pembuatan sertifikat rumah atas nama pembeli.
Pastikan AJB sudah ditandatangani dan disahkan agar status kepemilikan rumah benar-benar sah secara hukum.
4. Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Perbedaan antara keduanya seringkali membingungkan, berikut adalah pengertiannya masing-masing.
-
SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu.
-
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) memberikan hak untuk menempati dan memanfaatkan tanah dalam jangka waktu tertentu, biasanya 20–30 tahun. Pengembang biasanya menggunakan SHGB untuk perumahan, dan bisa diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
5. Booking Fee dan Down Payment (DP)
Sebelum resmi membeli unit, calon pembeli biasanya diminta membayar booking fee sebagai tanda jadi. Nilainya berbeda tergantung developer, tapi biasanya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Setelah itu, pembayaran dilanjutkan dengan DP (Down Payment) atau uang muka, yang umumnya berkisar 10–20% dari total harga rumah.
6. Cluster dan One Gate System
Istilah cluster merujuk pada kawasan perumahan yang memiliki desain seragam, fasilitas bersama, serta sistem keamanan tertutup atau one gate system.
Di Solo, konsep cluster semakin diminati, terbukti semakin bertebarannya berbagai jenis cluster perumahan. Contohnya seperti Citra Buana Residence 2, salah satu proyek terbaru dari PT Puri Alam Sentosa
Citra Buana Residence 2: Cluster Modern dengan Keamanan dan Desain Premium
Citra Buana Residence 2 merupakan kawasan perumahan seluas 1,3 hektare yang berlokasi di area strategis Solo, dekat fasilitas transportasi, kesehatan, dan hiburan.
Mengusung konsep Korean modern dengan material berkualitas tinggi dan low maintenance, perumahan ini dirancang untuk memberikan keindahan sekaligus kenyamanan bagi penghuninya.
Setiap unit dilengkapi dengan sistem one gate, CCTV 24 jam, dan keamanan dua shift, memastikan aktivitas warga tetap aman setiap waktu. Kawasan ini juga menghadirkan communal garden, area bermain anak, gazebo, hingga jogging track yang mendukung gaya hidup aktif dan bersosialisasi.
Citra Buana Residence 2 menawarkan tiga tipe unit:
-
Deiji House, hunian satu lantai dengan desain high ceiling dilengkapi 2+1 kamar dan taman pribadi.
-
Jindallae House, dua lantai dengan high ceiling dan split level untuk kesan luas.
-
Moran Shophouse, unit multifungsi yang bisa digunakan sebagai rumah sekaligus tempat usaha.
Setiap unit mendapatkan bonus instalasi AC per kamar, kitchen set, kanopi, serta sistem pencahayaan LED di taman.
7. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Meski sekarang dikenal dengan nama baru, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dokumen ini tetap berfungsi sama.
PBG memastikan rumah dibangun sesuai standar keselamatan dan tata ruang kota. Pastikan developer telah mengurus dokumen ini untuk menjamin legalitas bangunan.
Baca juga: Mengapa IMB Penting? Panduan legalitas Perumahan solo
Mencari Perumahan Terpercaya di Solo?
Memahami istilah properti perumahan Solo merupakan langkah awal penting sebelum melakukan pembelian rumah. PT Puri Alam Sentosa hadir sebagai pengembang yang menawarkan hunian dengan legalitas jelas untuk kenyamanan calon penghuni.
Kunjungi situs resmi purialamsentosa.com
atau ikuti Instagram @purialamsentosa untuk info unit dan promo terbaru.












Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!