Panduan Lengkap Cara Ajukan Keberatan PBB Perumahan di Solo
Punya rumah tapi merasa tagihan pajaknya tidak wajar? Jika anda tinggal di perumahan Solo, Artikel ini akan membahas cara ajukan keberatan PBB perumahan di Solo bila terjadi kesalahan perhitungan atau penetapan NJOP.

Apa Itu Keberatan PBB Perumahan di Solo?
Keberatan PBB adalah hak wajib pajak untuk mengajukan ketidaksetujuan atas penetapan pajak yang diterbitkan pemerintah daerah. Sebelum memahami cara ajukan keberatan PBB perumahan di Solo, ketahui dulu bahwa keberatan ini biasanya terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang terlalu tinggi seperti kesalahan luas tanah atau bangunan, atau Ketidaktepatan data jenis properti.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Langkah pertama yaitu menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir Keberatan PBB (ambil di Bapenda Solo)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi bukti kepemilikan (sertifikat/AJB)
- Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
- Dokumen pendukung: foto kondisi bangunan, surat dari kelurahan, atau bukti transaksi
Cara Ajukan Keberatan PBB Perumahan di Solo
Berikut cara ajukan keberatan PBB perumahan di Solo secara lengkap:
1. Persiapan Dokumen
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan. Pastikan lengkap dan masih berlaku.
2. Isi Formulir Keberatan
Ambil formulir di Bapenda Kota Solo atau unduh dari website Bapenda. Isi dengan lengkap mencakup data objek pajak, alasan keberatan secara rinci, dan tanda tangan di atas materai 10.000.
3. Datang ke Kantor Bapenda Solo
Kunjungi Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta di Jl. Jend. Sudirman No. 2, Ketelan, Banjarsari. Jam operasional: Senin-Kamis pukul 08.00-16.00, Jumat pukul 08.00-11.00, sedangkan Sabtu dan Minggu tutup.
Serahkan formulir dan dokumen anda ke loket pelayanan PBB.
4. Dapatkan Tanda Terima
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan tanda terima. Simpan sebagai bukti pengajuan.
5. Menunggu Proses Verifikasi
Tim Bapenda akan melakukan verifikasi lapangan untuk perumahan di Solo Anda. Proses ini memakan waktu tergantung kompleksitas kasus.
6. Penerimaan Keputusan
Anda akan menerima Surat Keputusan Keberatan yang bisa dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak. Jika dikabulkan, SPPT PBB baru akan diterbitkan
Tips Agar PBB perumahan di Solo Anda berhasil
✅ Ajukan dalam waktu maksimal 3 bulan sejak SPPT diterbitkan
✅ Lengkapi dokumen pendukung yang kuat
✅ Tulis alasan yang jelas dan logis dengan data pembanding
✅ Bersikap kooperatif saat verifikasi lapangan
Kesimpulan
Selain memahami cara ajukan keberatan PBB, langkah yang terbaik yaitu memilih developer terpercaya sejak awal. PT Puri Alam Sentosa hadir sebagai developer terpercaya di Solo yang memberikan informasi PBB transparan dan akurat kepada setiap calon pembeli. Dengan begitu, anda terhindar dari kejutan tagihan pajak yang tidak sesuai.
Hubungi kami melalui website dan instagram untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait perumahan PT Puri Alam Sentosa.











Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!