Proses Akad Rumah KPR

Akad KPR merupakan perjanjian tertulis antara pihak bank atau lembaga keuangan lainnya dengan nasabah sebagai debitur, yang mengatur tentang pembiayaan pembelian rumah atau properti lainnya. Dalam proses akad ini, pihak bank atau lembaga keuangan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah, sementara nasabah berkewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut beserta bunga dalam jangka waktu tertentu.

Proses Akad Rumah KPR

Jenis-jenis Akad KPR:

  • KPR Konvensional: Akad KPR yang menggunakan sistem bunga tetap atau variabel.
  • KPR Syariah: Akad KPR yang menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti jual beli (bai’), sewa (ijarah), atau bagi hasil (muzara’ah).

Tahapan Proses Akad KPR:

  • Pra-Akad:
    • Menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pihak penjual perlu menyiapkan dokumen seperti sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
    • Melakukan survey lokasi sangat penting bagi calon pembeli untuk memastikan lokasi bangunan sesuai dengan yang diinginkan 
    • Penjelasan biaya yang perlu disiapkan, seperti biaya provisi, biaya administrasi, dan biaya notaris.
  • Pelaksanaan Akad:
    • Menentukan tempat dan waktu untuk pelaksanaan akad 
    • Terdapat beberapa pihak yang terlibat seperti pembeli, penjual, pihak bank dan notaris 
    • Prosesi pelaksanaan akad dengan penandatangan perjanjian antara pihak bank dengan pembeli. Dalam surat tersebut mencantumkan kredit yang diberikan, lamanya masa angsuran, besaran cicilan per bulan, hak dan kewajiban masing-masing. Proses akad kredit berikutnya, penandatangan perjanjian antara penjual dengan pembeli. Poin dalam surat perjanjian tersebut menyangkut segala informasi penting rumah yang diperjualbelikan. Meliputi harga rumah, luas tanah dan bangunan, lokasi rumah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta lainnya. Selanjutnya akan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris.
  • Pasca-Akad:
    • Setelah proses akad selesai, pembeli telah sah menjadi pemilik baru rumah yang dibeli dan bisa menempati jika unit rumah ready atau selesai dibangun. Pembeli juga memiliki kewajiban membayar cicilan ke bank pemberi KPR. Jika cicilan KPR sudah lunas, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah. Sementara penjual tentu saja mendapatkan uang hasil jual beli sesuai kesepakatan harga. Uang tersebut akan ditransfer bank langsung ke rekening penjual setelah akad selesai.

Baca Juga : Panduan Lengkap Hukum dan Regulasi Properti

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Akad KPR:

  • Suku bunga: Pastikan suku bunga yang dikenakan oleh bank sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
  • Jangka waktu: Pilih jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan untuk membayar angsuran.
  • Agunan: Pastikan agunan yang digunakan cukup untuk mengamankan pinjaman.
  • Biaya-biaya tambahan: Perhatikan biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya provisi, dan biaya asuransi.
  • Syarat dan ketentuan: Baca dan pahami dengan baik semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Akad KPR.

Lihat Perumahan Kami : Rumah KPR di Kota Solo

Dengan memahami “Proses Akad Rumah KPR”, dapat membantu membuat keputusan yang bijak dalam memilih produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

0 replies

Trackbacks & Pingbacks

  1. […] Proses akad: Melakukan akad jual beli di hadapan notaris. […]

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *