Istilah-istilah dalam Dunia Properti yang Harus Kamu Tahu!
Istilah-istilah dalam dunia properti yang harus kamu tahu!
Dalam dunia properti, terdapat berbagai dokumen dan istilah yang sering digunakan dalam transaksi jual beli. Dalam konteks Indonesia, beberapa istilah yan penting untuk diketahui adalah AJB, BBN, PPJB, SHGB, dan SHM. Dokumen-dokumen ini memainkan peran penting dalam menjaga keabsahan kepemilikan properti dan hak-hak terkaitnya. Mari kita bahas masing-masing dari dokumen dan istilah ini.
Istilah-istilah dalam dunia properti yang harus kamu tahu!
1. AJB (Akta Jual Beli)
AJB adalah dokumen resmi yang digunakan dalam transaksi jual beli properti. Ini adalah dokumen yang mengatur kesepakatan antara penjual dan pembeli. AJB dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris terdaftar. Dalam AJB, termasuk informasi tentang pihak-pihak yang terlibat, deskripsi properti, harga jual, serta tanggal dan syarat penyerahan properti. AJB adalah bukti sah dan resmi dari kepemilikan properti, dan transaksi jual beli properti hanya dianggap sah jika telah ditandatangani di hadapan notaris.
2. BBN (Bea Balik Nama)
BBN merupakan biaya yang dikenakan kepada pembeli dalam proses pengalihan hak kepemilikan Sertifikat Hak Milik dari penjual. Biasanya, pengurusan BBN dapat ditangani oleh pengembang properti jika pembelian dilakukan melalui pengembang, atau pembeli dapat mengurusnya sendiri jika melakukan pembelian secara independen. Besaran biaya BBN bervariasi, namun pada umumnya sekitar 2% dari nilai transaksi yang dilakukan. Penting untuk selalu memastikan bahwa proses balik nama dilakukan dengan benar, agar kepemilikan properti tetap sah dan terdaftar atas nama yang berhak. Mengabaikan proses ini dapat mengakibatkan kendala hukum yang tidak diinginkan yang mungkin berdampak pada kepemilikan properti Anda.
3. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
PPJB adalah dokumen yang digunakan dalam tahap awal pembelian properti. Ini adalah perjanjian sementara antara penjual dan pembeli sebelum AJB dibuat. PPJB mencantumkan rincian seperti harga jual, tanggal penyerahan, dan syarat-syarat lainnya. Meskipun bukan dokumen resmi, PPJB merupakan komitmen awal dan serius dalam proses pembelian properti.
4. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
SHGB adalah sertifikat yang menunjukkan hak penggunaan suatu properti yang dibangun di atas tanah yang bukan milik pemegang SHGB. Ini sering digunakan dalam transaksi properti di atas tanah milik pemerintah atau entitas lain. SHGB memberikan hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan di atasnya selama jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun, yang dapat diperpanjang.
5. SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM adalah sertifikat yang menunjukkan hak milik absolut atas suatu properti. Ini merupakan bentuk kepemilikan tertinggi dan paling kuat di Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak sepenuhnya atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, serta dapat menjual, menyerahkan, atau menggadaikan properti dengan kebebasan penuh.Penting untuk memahami perbedaan antara SHGB dan SHM. SHM memberikan hak milik mutlak, sementara SHGB hanya memberikan hak penggunaan terbatas atas tanah.
Dalam semua transaksi properti, penting untuk mengkonsultasikan dengan notaris atau ahli hukum yang berpengalaman untuk memastikan semua dokumen dan prosedur telah dilaksanakan dengan benar dan sah. Kesalahan dalam dokumen properti dapat berdampak serius pada kepemilikan dan hak-hak Anda sebagai pemilik properti. Dengan pemahaman yang baik tentang AJB, BBN, PPJB, SHGB, dan SHM, Anda dapat menjalani transaksi properti dengan lebih percaya diri dan memastikan keabsahan kepemilikan Anda.
Istilah-istilah dalam dunia properti yang harus kamu tahu by Puri Alam Sentosa
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!