Berapa Sih Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Solo?

Saat membeli rumah, salah satu proses administratif yang tidak boleh dilewatkan adalah balik nama sertifikat. Balik nama sertifikat rumah merupakan langkah hukum yang penting untuk dilakukan saat membeli rumah Solo, agar kepemilikan Anda diakui secara resmi. Namun, banyak orang yang masih merasa bingung mengenai prosedur yang harus diikuti, dokumen yang diperlukan, serta biaya yang perlu dikeluarkan. Rumah Solo, biaya untuk proses balik nama sertifikat rumah dapat bervariasi, tergantung pada nilai transaksi, jenis sertifikat yang dimiliki, serta kebijakan yang berlaku dari pemerintah setempat.

sertifikat rumah solo

Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah  Solo : 

Dalam proses balik nama sertifikat rumah di Solo, terdapat beberapa biaya yang biasanya perlu dikeluarkan. Berikut rinciannya:

      1. Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli. Besarannya dihitung menggunakan rumus:
BPHTB = 5% x (Harga Transaksi atau NJOP – Nilai Tidak Kena Pajak)
Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP) di Solo dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Umumnya, NTKP berkisar antara Rp60 juta hingga Rp80 juta. Misalnya, jika harga rumah Rp500 juta dan NTKP Rp60 juta, maka BPHTB yang harus dibayarkan adalah:
5% x (Rp500 juta – Rp60 juta) = Rp22 juta.

      2. Biaya Notaris atau PPAT

Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting dalam mengurus Akta Jual Beli (AJB) serta proses balik nama sertifikat. Biaya jasa notaris biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari harga rumah. Untuk rumah dengan harga Rp500 juta, biaya notaris diperkirakan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

        3. Biaya Administrasi Balik Nama di BPN

Setelah AJB diselesaikan, proses balik nama selanjutnya dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya administrasi balik nama di BPN bervariasi tergantung pada luas tanah dan nilai transaksi, biasanya berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp750 ribu.

      4. Biaya PPh (Pajak Penghasilan) Penjual

Apabila rumah dibeli dari pemilik perorangan, penjual diwajibkan membayar PPh sebesar 2,5% dari harga transaksi. Biaya ini bukan menjadi tanggung jawab pembeli, namun sering kali menjadi bagian dari negosiasi harga jual rumah.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah Solo

      1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

– Sertifikat asli
– Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
– KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari pembeli dan penjual
– NPWP (jika diperlukan)- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
– Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir
– Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
– Surat permohonan balik nama yang diajukan ke kantor BPN setempat

       2. Ajukan Permohonan ke PPAT/Notaris

PPAT akan menyusun Akta Jual Beli serta mengurus dokumen yang diperlukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

       3. Proses Balik Nama di BPN

Setelah semua berkas lengkap, BPN akan memproses perubahan nama pemilik di sertifikat. Proses ini biasanya memakan waktu antara 14 hingga 30 hari kerja.

       4. Pengambilan Sertifikat Baru

Setelah proses selesai, sertifikat dengan nama pemilik baru dapat diambil di kantor BPN.

Berikut  Keuntungan Membeli Rumah Solo Melalui PT Puri Alam Sentosa : 

Legalitas Aman & Terjamin – Semua rumah yang kami jual memiliki sertifikat lengkap dan bisa langsung diproses balik nama.
Bantuan Proses Administrasi – Kami membantu pelanggan dalam mengurus balik nama sertifikat agar lebih cepat dan tanpa ribet.
Pilihan Perumahan Strategis – Berlokasi di kawasan berkembang dengan akses mudah ke pusat kota, fasilitas umum, dan transportasi.
Harga Kompetitif & Promo Menarik – Kami menyediakan pilihan rumah dengan harga terbaik serta berbagai kemudahan pembayaran, termasuk KPR.

Perumahan dengan Legalitas Terjamin dan Fasilitas Lengkap 

Tertarik memiliki rumah impian di Solo tanpa ribet urusan administrasi? Hubungi kami sekarang juga melalui website resmi kami di https://purialamsentosa.com/

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *